BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Munculnya sejumlah kasus yang menyeret profesi wartawan di Luwuk, Kabupaten Banggai, membuat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai Iskandar Djiada angkat bicara. Menurutnya semua wartawan hendaknya mempedomani kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.
“Sehubungan dengan adanya beberapa peristiwa yang melibatkan nama profesi wartawan, seperti pada kasus dugaan percobaan pemerasan, kasus tagihan iklan di salah satu lembaga pendidikan yang mengemuka melalui pemberitaan dan diduga terkait dengan nama profesi wartawan, maka bersama ini diimbau kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI, untuk selalu menaati kode etik jurnalistik, khususnya poin 6, yakni tidak menyalahgunakan profesi,” kata Iskandar, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, patuh dan tunduk terhadap kode etik adalah sesuatu yang wajib. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat profesi wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Iskandar menekankan terhadap wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI dan bertugas di berbagai area atau pos liputan, untuk selalu menjaga hubungan dengan mitra kerjanya, namun tidak bertindak berlebihan seolah-olah sudah menjadi bagian dari unit kerja yang menjadi area atau pos peliputannya.
Dan untuk menjaga marwah organisasi PWI, Iskandar juga mengibau kepada anggota PWI untuk tidak membawa-bawa nama PWI Banggai atau jabatan dalam struktur kepengrusan PWI Banggai, didalam hal yang berkaitan bantuan uang atau barang dari siapapun, yang tidak jelas maksud dan tujuannya. Jika ada pemberian atau bantuan untuk PWI Banggai, dilaksanakan dengan maksud yang jelas dan terbuka untuk kegiatan organisasi. (bb/03)
Discussion about this post