BERTABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat petani korban pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo, Jumat (18/8/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai itu membahas keluhan petani Desa Siuna, Kecamatan Bualemo, atas kerusakan lahan pertanian yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan pertambangan nikel di wilayah tersebut, khususnya PT.Penta Darma Karsa.
Komisi II DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan kepada tim Pokja bentukan pemerintah daerah Kabupaten Banggai, untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap permasalahan lahan pertanian yang terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas TPHP Kabupaten Banggai Subhan Lanusi. Menurut dia, jika berdasarkan bukti dan fakta fakta lapangan terdapat kerusakan area pertanian akibat aktivitas pertambangan, maka ada konsekwensi berat yang harus ditanggung perusahaan pertambangan, yakni mengganti area pertanian yang dirusak dengan luasan tiga kali lipat dar luasan lahan yang dirusak.
“Saya hanya mengingatkan regulasi yang ada di daerah terkait perusakan lahan pertanian oleh aktivitas pertambangan. Kita akan telitikan dilapangan seperti apa,” kata Subhan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai meminta kepada warga desa khususnya petani yang mengalami kerusakan lahan, untuk bersabar sambil menunggu keputusan yang diambil oleh tim Pokja, terkait permasalahan tersebut. (*)
(bb/03)
Discussion about this post