BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Pelatihan digitalisasi koperasi modern bagi pengurus/pengawas, pengelola koperasi di Kabupaten Banggai memasuki hari kedua.
Dalam jadwal, pelatihan ini dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai selama tiga hari. Pelatihan ini berlangsung di Hotel Santika Luwuk.
Memasuki hari kedua, Kamis 1 Februari 2024, peserta menerima materi dari berbagai narasumber. Selain materi dari LPDB-UMKM, sebanyak 25 peserta menerima materi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai memberikan materi sosialisasi tentang Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sektor koperasi.
Materi ini disampaikan oleh Mochamad Yasser Risal,SIP.MSi, Analis Kebijakan Muda Sub Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DMPTSP Kabupaten Banggai.
Materi yang disampaikan dengan metode presentasi diikuti dengan antusias oleh peserta. Terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab.
Mochamad Yasser Risal, dalam pemaparannya menjelaskan tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai (DPMPTSP).
Ia menjelaskan, DPMPTSP sebagai salah satu unsur Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, mempunyai kewenangan di bidang Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati Banggai.
Salah satu tujuan dari keberadaan DPMPTSP adalah untuk meningkatkan realisasi investasi PMA dan PMDN di Kabupaten Banggai.
Dalam paparannya, ia mengenalkan tentang Online Single Submission (OSS). OSS adalah sebuah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko, kata dia, wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Banyak hal yang dipaparkan mengenai OSS. Termasuk kaitannya dengan penerbitan perizinan berusaha yang terkait dengan koperasi.
“Seluruh perizinan berusaha (NIB, SS, Izin) atas sektor yang di atur dalam PP Nomor 5/2021 wajib diterbitkan melalui sistem OSS. Dalam setiap perizinan tersebut akan dicantumkan nama penerbit sesuai kewenangannya,” paparnya.
Dalam rencana, pelatihan digitalisasi koperasi modern bagi pengurus/pengawas, pengelola koperasi di Kabupaten Banggai ini akan ditutup oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Helena Padeatu pada Jumat 2 Februari 2024.
Diketahui, pelatihan digitalisasi koperasi modern diikuti oleh 25 peserta. Peserta antara lain berasal dari Koperasi KUD Kencana Murni, KUD Tolisu Jaya, KPN Handayani, Kopbun Karya Nyata, KSP Arya Sejahtera Mandiri, KPRI Koperdik, Primkop Kartika Beringin Jaya, Kopwan Primadona, dan KSU Cahaya Budidaya Minosari Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili. (BB/007)
Discussion about this post