BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pansus DPRD Kabupaten Banggai tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banggai tahun 2020 hingga kini belum bekerja. Padahal, Pansus yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai Suprapto itu sudah dibentuk sejak awal April lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto, yang juga selaku Ketua Pansus LKPJ 2020 saat dikonformasi media ini, Kamis (22/4/2021) menjelaskan, tim Pansus LKPJ Bupati Banggai tahun 2020 baru akan bekerja pada Senin (26/4/2021) mendatang. Pasalnya, saat ini terdapat agenda penting lainnya yang harus dituntaskan lembaga itu, yakni Pansus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang sedang fokus penyelesaian penyusunan Rancangan Perda yang urgen dan juga mendesak.
“Nanti hari senin tim Pansus sudah bekerja. Saat ini teman teman Pansus Bapemperda sedang fokus penyelesaian Raperda yang urgen dan juga mendesak,” kata Suprapto.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bilan setelah tahun anggaran berakhir. Pemda Banggai telah menyampaikan LKPJ kepada DPRD pada akhir Maret lalu.
Kemudian pada pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah tersebut juga dijelaskan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ tersebut. Jika melihat rencana yang disampaikan Ketua DPRD Banggai SUprapto, soal pembahasan LKPJ Bupati Banggai tahun 2020 baru akan dimulai pada Senin (26/4/2021), setidaknya DPRD Banggai tinggal memiliki waktu selama lima hari untuk mencermati dan membahas LKPJ tersebut.
Pembahasan LKPJ dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daeragh dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (bb/03)
Discussion about this post