BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Masyarakat di Kecamatan Masama kini kembali dibuat gaduh. Sosialisasi pengolahan biji nikel yang digelar di Desa Tompotika Makmur, Kecamatan Masama, Jumat (26/3/2021) memicu keresahan masyarakat.
Sebuah berita yang merilis keterangan bahwa masyarakat Kecamatan Masama mendukung masuknya tambang Nikel, beberapa jam setelah sosialiasi itu digelar, membuat perdebatan di tengah masyarakat Masama.
Sejak kabar itu merebak, linimasa media sosial facebook dan grup media sosial whatsApp komunitas masama ramai menoal kabar tersebut. Menurut mereka, beberapa orang yang hadir dalam sosialisasi itu tidak bisa menjadi ukuran untuk dijadikan sebagai dasar bahwa masyarakat di Kecamatan Masama benar benar menerima aktivitas tambang terbuka yang mengancam kehidupan masyarakat tani di wilayah itu.
Baja Juga
Perkembangan pengelolaan pertambangan nikel di Kecamatan Masama saat ini, memberikan gambaran soal pengelolaan perizinan pertambangan yang sembrono. Pasalnya, jika sebelumnya terdapat dua perusahaan yang berencana mengelolah tambang nikel di wilayah itu, yakni PT. Banggai Mandiri Pratama dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
Kedua perusahaan tersebut sedang dalam tahapan penyusunan dokumen lingkungan dan masih dalam tahap penilaian pada Komisi Penilai Amdal Kabupaten Banggai. Pembahasan dokumen lingkungan kedua perusahaan tersebut memicu beberapa aksi mahasiswa dan masyarakat, hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di Komisi II DPRD Kabupaten Banggai.
Belum usai masalah pada Komisi Penilai Amdal Kabupaten Banggai terhadap dua perusahaan tersebut, kini muncul sebuah perusaan baru bernama PT.Banua Kita Pura. Perusahaan yang muncul tiba tiba itu, langsung melakukan sosialisasi bersama masyarakat di Desa Tompotika Makmur, Kecamatan Masama.
Perusahaan tersebut mengklaim sebagai pihak yang melakukan take over atas beberapa IUP Pertambangan Nikel di Kabupaten Banggai termasuk yang ada di Masama. Fenomena tersebut seolah menggambarkan bisnis usaha pertambangan nikel di Kabupaten Banggai laksana usaha penjualan pisang goreng, yang dengan mudah beralih dari penjual satu ke penjual lainnya.
Kepala Suku Andio di Masama, Rahmat Djalil, menyoal munculnya perusahaan tersebut. Menurut dia, proses pengolahan pertambangan dikenal dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik eksplorasi maupun operasi produksi.
Ramhat bahkan menyesalkan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh PT.Banua Kita Pura, yang difasilitasi pemerintah desa, dan dihadiri unsur pemerintah kepolisian dan TNI. Sejatinya, aspek legalitas perusahaan harus dilihat dengan jelas, sebelum memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan sosialisasi terhadap kegiatan yang memicu gejolak di masyarakat.
Pernyataan Kapolsek
Sejumlah aktivis pemuda di Masama juga menyoal pernyataan Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia, yang menyebutkan beberapa aksi protes dan suara penolakan terhadap masuknya aktivitas penambangan nikel di Masama adalah sebagai pihak yang mengganggu kantibmas.
“Mari kita dengar sosialisasi ini, jangan mendengar suara suara di luar yang mengganggu Kamtibmas,” kata AKP I Nyoman Dunia, seperti diberitakan luwuktimes.id.
Pernyataan tersebut mengundang kekecewaan kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan di Masama. Menurut mereka, Kapolsek Lamala seharusnya lebih bijaksana dalam memberikan keterangan kepada media. Karena kelompok yang selama ini melakukan penolakan terhadap pembukaan tambang nikel, menyadari bahaya serta dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat, dan bukan sebagai pihak yang mengganggu kamtibmas. (bb/03)
Discussion about this post