BERITABANGGAI.COM, MASAMA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Masama menggelar pleno penetapan Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024, Sabtu (1/4/2023).
Dalam rapat tersebut PPK menetapkan jumlah pemilih aktif di Kecamatan Masama sebanyak 9.342 yang tersebar di 14 desa dan 41 TPS.
PPK juga menetapkan sebanyak 3.346 pemilih baru dan 3.461 pemilih yang tidak memenuhi syarat, sebanyak 435 perbaikan data pemilih dan 171 pemilih potensial non KTP-el.
Anggota PPK Kecamatan Masama, Ady Putra Rajawali, menjelaskan terdapat data jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat yang cukup mengundang perhatian, karena jumlahnya cukup banyak, yakni mencapai 3.461
Hanya saja, kata dia, jumlah tersebut sebetulnya hanya masalah teknis saja.
Dijelaskan, pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah pemilih yang sudah meninggal dunia serta yang pindah.
Jumlahnya menjadi banyak, karena pemilih yang pindah TPS juga dimasukan dalam komponen tidak memenuhi syarat, yang kemudian dicatat kembali menjadi pemilih baru di TPS yang baru sesuai hasil pemutakhiran.
“Karna ada pemilih yang data sebelumnya memilih di TPS yang jauh dari rumahnya, kemudian di pindahkan ke TPS yang dekat dari rumahnya, maka itu dicatat dulu tidak memenuhi syarat, kemudian dicatat kembali sebagai pemilih baru di TPS yang baru sesuai hasil daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran,” kata Ady.
Ia mengakui ada sejumlah partai politik yang hadir dalam Pleno tersebut, yang menyoal jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun sudah diberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
“Sebenarnya kalau hanya yang meninggal, jumlahnya tidak banyak. Yang bikin banyak itu karna ada perpindahan TPS itu,” pungkasnya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post