BERITABANGGAI.COM, PAGIMANA – Polsek Pagimana berhasil menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras) di Desa Sepa Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Dalam penggrebekan yang dilakukan pada Minggu (2/4/2023), polisi menemukan miras tradisional sebanyak 10 liter cap tikus yang dikemas dalam plastic bening dan jerigen ukuran 5 liter dilokasi tersebut.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Dalam kegiatan tersebut, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang diduga sebagai tempat menjual miras. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan adanya miras dirumah tersebut,” ujarnya.
Rumah yang digunakan untuk menjual miras tersebut merupakan milik seorang warga berinisial JH (40) yang terletak di Desa Sepa.
Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti miras, polisi memberikan tindakan teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya kepada penjual miras.
“Kami menghimbau untuk saling toleransi di bulan Ramadhan ini, tidak menjual miras yang membuat resah masyarakat,” imbau Kapolsek. (*)
(bb/03)
Discussion about this post