BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah milik warga di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (19/7/2022).
Rumah milik AA (36) yang berprofesi sebagai sopir tersebut disinyalir mengedarkan miras jenis cap tikus, setelah sebelumnya polisi menemukan sekelompok pemuda pesta miras di wilayah itu.
“Saat anggota sedang patroli di Kecamatan Luwuk Utara menemukan tiga pemuda sedang asyik konsumsi miras,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, kepada awak media, Rabu (20/7/2022) pagi.
Dari keterangan ketiga pemuda ini, polisi kemudian langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan sejumlah kantong cap tikus siap edar.
“Barang bukti cap tikus yang diamankan di rumah pelaku ini sebanyak empat kantong plastik kecil,” beber Candra.
Polisi kemudian memberikan teguran kepada pemuda yang ditemukan sedang konsumsi miras dan penjualnya agar tidak lagi mengulagi perbuatannya lagi.
“Kami masih berikan peringatan, tetapi jika ditemukan lagi pasti akan ditindak tegas,” tandas Candra.
(bb/03)
Discussion about this post