BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh PT.Anugera Tompira Nikel di wilayah Kecamatan Masama dan Desa Bantayan di Kecamatan Luwuk Timur yang sedang marak saat ini, ternyata dilakukan secara illegal dan tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai.
Pejabat bidang Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Kristofer, yang dikonfirmasi media ini pada Jumat (28/10/2022) menjelaskan, rekrutmen tenaga kerja di wilayah Kecamatan Masama tersebut Illegal dan tanpa sepengetahuan pemerintah.
Ia menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai sejauh ini tidak pernah menerima pemberitahuan atau penyampaian soal rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan di wilayah Kecamatan Masama, khususnya dari PT.Anugera Tompira Nikel.
Menurut dia, berdasarkan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan yang melakukan rekrutmen tenaga kerja wajib dilakukan atas sepengetahuan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
“Silahkan dibaca regulasinya, setiap perusahaan itu wajib. Ada penekanan kata wajib, menyampaikan pemberitahaun kepada Dinas Tenaga Kerja,” katanya.
Bahkan kata Kristofer, sebelum informasi soal rekrutmen tenaga kerja itu disampaikan kepada masyarakat secara luas, perusahaan seharusnya menyampaikan terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau sudah kirim surat kepada desa seperti itu, wah, itu pelanggaran,” kata Kristofel.
(bb/03)
Discussion about this post