BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili memungkinkan untuk mempercepat penataan birokrasi dengan menyusun kembali komposisi pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banggai.
Salah seorang birokrasi senior berpangkat pembina utama muda dengan golongan IV/c, Samsulridjal Poma, yang ditemui Jumat (11/6/2021), mengatakan penyampaian perdana Bupati Banggai Amirudin dalam pertemuan dengan sejumlah OPD mengenai gerak cepat dalam melaksanakan kinerja pemerintahan adalah sebuah langkah yang patut direspon.
Baca Juga :
Bupati Amirudin Beri Sinyal Soal Perombakan Struktur Organisasi
Bahkan kata dia, Bupati dapat melakukan perombakan struktur organisasi lebih cepat, dalam rangka percepatan pencapaian visi dan misinya. Dikatakan, ATFM hendaknya tidak terpaku pada pendapat yang menyebutkan bahwa pelantikan atau rotasi jabatan hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah setelah enam bulan pasca pelantikan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Jangan terpaku pada ketentuan harus enam bulan setelah pelantikan. Habis dilantik, sudah bisa melakukan langkah penyusunan komposisi birokrasi,” tuturnya.
ASN yang mengantongi DIklat Konsepsi Nasional dan Kepemimpinan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta sejak tahun 2007 itu mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 10/2016 pasal 162 ayat 3 disebutkan bahwa penggantian pejabat di lingkungan Pemda dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.
“Artinya, setelah pelantikan bisa mengurus izin ke Kementrian Dalam Negeri. Dan setelah mendapat izin, boleh melakukan pelantikan-pelantikan,” tuturnya.
Baca Juga :
Bupati Amirudin Tugaskan Didi Hinelo Pimpin Dinas Lingkungan Hidup
Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai itu menegatakan, berdasarkan pengalaman yang pernah ia lalui, semua proses perizinan dapat dilakukan sepanjang diajukan berdasarkan pada pertimbangan dan alasan alasan yang mendasar dan penting. Kata dia, alokasi waktu kepemimpinan ATFM yang terbilang singkat, membutuhkan gerak dan langkah yang cepat, sehingga pertimbangan tersebut diyakini dapat dilakukan pengajuan izin pelantikan kepada menteri.
“Boleh itu, asal diurus. Kalau tidak di urus ya menunggu enam bulan. Makanya saya katakan ATFM bisa melakukan penyusunan kompoisi lebih cepat dalam rangka mewujudakan pencapaian target yang tertuang dalam visi dan misinya,” tutur Samsulridjal. (bb/03)
Discussion about this post