BERITABANGGAI.COM, MASAMA – Kabar soal adanya perusahaan yang akan membuka pertambangan nikel di pegunungan Masama, Kabupaten Banggai, merebak di media sosial dan media online pekan lalu. Tak banyak informasi yang disebutkan terkait rencana penambangan terbuka itu. Sejumlah pihak yang berkompeten terkait masalah ini, justru memilih diam dan belum bersedia memberikan keterangan.
Rencana penambangan biji nikel di wilayah Kecamatan Masama itu diketahui setelah adanya pertemuan yang digelar di sebuah warung makan, di dekat perbatasan Desa Miangandala dan Desa Eteng Kecamatan Masama, pertengahan Desember 2020. Pertemuan yang difasilitasi Camat Masama itu, dihadiri beberapa kepala desa dan BPD, serta Kapolsek dan Dan Danramil. Pertemuan itu belakangan disebutkan sebagai konsultasi publik. Sebuah tahapan dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-Andal), aktivitas penambangan biji nikel di wilayah Kecamatan Masama.
Spontan saja, kabar tersebut mengundang reaksi publik. Para mahasiswa dan pemuda setempat menyatakan menolak masuknya tambang nikel di Kecamatan Masama. Begitu juga dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat. Mereka menolak tambang nikel dengan alasan Kecamatan Masama merupakan daerah pertanian yang dipastikan akan terganggu produksinya, jika penambangan biji nikel dilakukan di wilayah pegunungan. Juga terkait ancaman banjir bandang, yang menjadi alasan penolakan itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Hery Mantuges, menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait kabar tersebut. Hery yang ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu, menolak memberikan keterangan detail dengan alasan saat ini pihak pemrakarsa, belum menyerahkan dokumen kerangka acuan Andal kepada pihaknya.
“Sekarang belum ada dokumennya, bagaimana saya bisa memberikan keterangan. Nanti kalau sudah diserahkan, dan kami pelajari, barulah bisa kami tanggapi,” katanya.
Hery menjelaskan, konsultasi publik yang digelar di sebuah warung makan di dekat perbatasan Desa Eteng dan Desa Minangandala itu, pihaknya juga hanya sebagai peserta yang di undang oleh pemrakarsa. Menurut dia, pihak pemrakarsa meminta kepada Camat Masama untuk mengundang kepala desa dan BPD yang terkena dampak, untuk menghadiri kegiatan konsultasi publik tersebut.
Dijelaskan, konsultasi publik merupakan tahapan yang dilakukan pihak pemrakarsa untuk menyusun dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA Andal). Dokumen KA Andal itu, kata dia, akan dinilai oleh tim penilai yang berasal dari para pihak dan instansi terkait yang berkompeten dalam analisis dampak lingkungan.
Penelusuran media ini terkait kabar investasi pertambangan nikel di Kecamatan Masama menemukan informasi soal PT.Banggai Mandiri Pratama. Perusahaan itulah yang rencananya akan melakukan pengolahan biji nikel di Kecamatan Masama dan Boalemo, dengan luas 2.267 hektar. Media ini juga memperoleh salinan berita acara konsultasi publik yang digelar di rumah makan di dekat perbatasan Desa Eteng dan Desa Miangandala, yang menyebutkan PT.Banggai Mandiri Pratama sebagai pihak pemrakarsa.
Berita acara yang ditanda tangani Camat Masama Kamaludin Djano, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Hery A Mantuges dan pihak Pemrakarsa PT.Banggai Mandiri Pratama itu, tidak memiliki nomor, tanggal dan bulan. Berita acara itu hanya menyebutkan tahun 2020, dengan lampiran sekira 17 nama peserta yang hadir.
Dalam berita acara itu disebutkan bahwa telah dilaksanakan konsultasi publik tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Kegiatan Pertambangan PT.Banggai Mandiri Pratama. Konsultasi publik tersebut dilakukan untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Dalam berita acara itu juga disebutkan bahwa berita acara itu dibuat sebagai dasar keterlibatan masyarakat dalam studi Amdal, sesuai dengan Permen LH No 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Dampak Lingkungan.
Selain itu, beredar pula data soal rencana penambangan nikel di Kecamatan Masama yang akan dilaksanakan oleh PT.Bumi Persada Surya Pratama. Perusahaan ini justru membidik 9000 hektar lahan, di wilayah Kecamatan Masama dan Luwuk Timur. (bb/03)
Discussion about this post