BERITABANGGAI.COM, PALU – Kasus penyebaran covid 19 di wilayan Sulawesi Tengah terus meningkat. Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menerbitkan Surat Edaran tertanggal 28 Desember 2020, yang salah satu pointnya menegaskan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Sulawesi Tengah, wajib memperlihatkan hasil rapid test anti gen atau Swab PCR Non Reaktif yang berlaku 3×24 jam.
Selain itu, SE Gubernur Sulteng tersebut juga menegaskan soal memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 di tempat tempat keramaian, seperti restoran, cafe, tempat wisata, mall, pasar dan tempat melaksanakan hajatan pesta.
Bahkan, gubernur menegaskaan, bagi kabupaten dan kota di Sulteng yang mengalami peningkatan kasus covid-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemologi, perlu dipertimbangkan pelaksanaan semi pembatasan sosial berskala desa (PSBB) atau karantina wilayah dengan memberlakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 Wita.
Gubernur juga memerintahkan daerah daerah untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 dengan cara menyiapkan gedung isolasi bagi penderita covid-19 tanpa gejala.
Surat edaran nomor : 443/692/Dis.Kes tersebut dinyatakan mulai berlaku pada 29 Desember 2020 sampai dengan terjadinya penurunan kasus covid-19 yang signifikan. Surat edaran tersebut ditembuskan kepada MEnteri Dalam Negeri di Jakarta, Panglima TNI di Jakarta, Kapolri di Jakarta dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Palu. (bb/03)
Discussion about this post