BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Aditya Sundawiweka (33) Warga BTN Pepabri, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng.
“Pelaku yaitu ES (29) diamankan pada hari Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, di tempat kerjanya di KM 4, Kecamatan Luwuk Utara,” jelas Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin.
Penganiayaan itu sendiri terjadi di tempat hajatan yang berada di Kilongan Permai pada Sabtu (28/3/2026) sekira jam 03.00 Wita.
Pelaku melakukan penganiayaan karena telah di pengaruhi minuman beralkohol (cap tikus) mengunakan tangan terkepal.
“Akibatnya mulut korban mengeluarkan darah,” lanjutnya.
Sesaat setelah kejadian, korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga.
Korban langsung melaporkan kejadian dimaksud ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/191/3/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Mendapat laporan kejadian, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Saat ini ES sudah berada di Mako Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
(BB/03)













Discussion about this post