BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Seorang IRT berinisial MR (47) asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai diamankan aparat Kepolisian Sektor Luwuk karena kedapatan menyebunyikan miras di kamar tidur, Selasa malam (30/3/2021).
“Awalnya mendapat informasi bahwa salah satu warung di kompleks Pelabuhan Ferry Luwuk menjual miras,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH, kepada awak media Rabu (31/3/2021).
Dari informasi itu, personel Polsek Luwuk langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di warung milik IRT tersebut. Alhasil ditemukan dua jeriken ukuran 20 liter beriiskan miras jenis cap tikus.
“Total miras yang ditemukan sebanyak 31 liter,” ungkap AKP Pino Ary.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Banggai menyebutkan, penjual miras satu ini tergolong cerdik. Sebab menyembunyikan minuman terlarang itu di lubang bawah kamar tidur di warung tersebut.
“Cukup cerdik, karena pinggiran lubang ini sudah disemen dan bagian atasnya ditutup dengan papan dan ditutupi lagi dengan karpet. Maunya sih agar tidak ketahuan,” sebut perwira tiga balak ini.
AKP Pino Ary menjelaskan, pihaknya masif menggelar razia pemberantasan penyakit masyarakat khususnya miras menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini untuk menjamin rasa aman dan nyaman.
“Kita ingin bulan suci Ramadhan tahun ini berjalan aman dan tertib. Tidak ada lagi tindak kejahatan yang dipicu oleh miras,” harap AKP Pino Ary. (bb/03)
Discussion about this post