BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai mengusulkan pemberian dana purnabakti kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan mengakhiri masa jabatannya. Usul tersebut disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Banggai Irwanto Kulap dalam rapat pembahasan rancangan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Senin (29/3/2021).
Menurut Irwanto, BPD merupakan sebuah lembaga yang mewakili masyarakat dalam sistem pemerintahan di desa. Para anggota BPD juga bekerja dalam melaksanakan tugas tugas pemerintahan. Untuk itu, sudah sewajarnya jika keberadaan para Anggota BPD yang telah berakhir masa jabatannya, diberikan dana purnabakti maupun uang duka, jika ada anggota BPD yang meninggal dunia.
“Jika kami di DPRD mendapatkan dana purna bakti, maka sudah seharusnya hal itu juga diberikan kepada anggota BPD yang telah mengakhiri masa jabatan,” kata politisi Golkar itu.
Usulan Irwanto Kulab tersebut telah mendapatkan persetujuan dari 7 fraksi partai politik yang berada di DPRD Banggai. Usulan tersebut akan masuk dalam pasal 72 atau 73 tentang hak keanggotan BPD. Rapat yang juga dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Banggai dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.
Disebutkan, dana purnabakti anggota BPD akan diberikan sebesar 50% kali gaji pokok kali enam (masa tahun jabatan). Untuk itu kata dia, di dalam penyusunan APBDes harus memperhitungkan pengalokasian anggaran untuk dana purna bakti anggota BPD yang masa jabatannya akan berakhir.
“Pemebiayaannya di bebankan kepada APBD Desa. Dengan begitu sudah harus diperhitungkan saat penyusunan APBDes jika di desa yang bersangkutan BPD nya sudah akan berakhir,” katanya. (bb/03)
Discussion about this post