BERITABANGGAI.COM, PALU-Sidang Pleno Bawaslu Sulteng, Senin (28/12/2020), memutuskan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Ir H Amirudin – Furqanuddin Masulili, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, SH, MH dalam sidang pleno yang dihadiri pihak tim hukum paslon Ir H Herwin Yatim selaku pelapor, serta pihak terlapor oleh tim AT-FM.
Dalam beberapa pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan yang disangkakan pada paslon AT-FM merupajan hak pribadi terlapor, dan sangkaan itu tidak masuk dalam tahapan kampanye.
Sementara dugaan keterlibatan anggota PKH sudah tidak dapat dikategorikan dalam perbuatan TSM karena yang disangkakan sudah bukan merupakan anggota PKH sejak tahapan kampanye berlangsung. Sehingga dianggap tidak lagi relevan.
Sejumlah laporan terkait TSM yang melibatkan PKH kabupaten Banggai, juga dihentikan di tahap dua Gakkumdu, dengan alasan tidak memenuhi unsur materil.
Sehingganya majelis hakim Bawaslu Banggai berkesimpulan diantaranya bahwa perbuatan paslon 02 bukan merupakan perbuatan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih sesuai pasal undang-undang Nomor 10 tahun 2016, untuk mempengaruhi penyelenggaran pemilihan atau pemilih. Dan perbuatan paslon 02 tidak memenuhi unsur TSM.
“Menyatakan terlapor Ir H Amirudin – Furqanuddin Masulili sebagai paslon Bupati Wakil Bupati nomor urut 2 Pilkada Banggai, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan uang atau materi lain secara TSM,” kata Jamrin.(bb/03)
Discussion about this post