BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Masyarakat Kecamatan Masama mendesak PT.Banggai Mandiri Pratama mengulangi pelaksanaan Konsultasi Publik dalam proses penyusunan dokumen lingkungan terkait peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, atas izin tambang nikel di Kecamatan Masama dan Bualemo.
Salah satu tokoh masyarakat Masama Saiful Mambuhu, saat menghadiri rapat sidang penilaian Amdal yang digelar Komisi Penilai Amdal di hotel santika, Luwuk, Jumat (22/1/2021) mengatakan, konsultasi publik yang dilakukan perusahaan PT.Banggai Mandiri Pratama tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam Permen LH Nomr 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam Analisis Dampak Lingkungan dan izin lingkungan.
“Kami bukan menolak investasi, namun yang kami tolak adalah proses yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Syaful.
Sementara itu, sidang penilaian dokumen Amdal atas rencana penambangan biji dikenal di Kecamatan Masama oleh PT.Banggai Mandiri Pratama dan PT. Bumi Persada Surya Pratama oleh Komisi Penilai Amdal Kabupaten Banggai pada Jumat (22/1/2021) lalu, juga dinilai tidak transparan. Pasalnya, peserta sidang penilai, tidak diberikan dokumen Amdal, RKL dan RPL yang dibahas.
Salah satu peserta Komisi Penilai Amdal dari Wahana Hijau Indonesia (WHI) Ismail S Angio,SH mengatakan, pihaknya hanya bisa melihat slide dan tayangan dokumen yang dipersentasekan pemrakarsa melalui konsultan serta penjelasan dari pihak perusahaan secara virtual.
“Kami penilai amdal, namun dokumen yang akan kami nilai tidak diberikan. Apa yang kami mau nilai,” kata Ismail.
Dijelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah meminta untuk dilakukan konsultasi publik kembali, terkait proses perizinan lingkungan. Pasalnya, sejumlah tahapan dalam proses pelengkapan perizinan lingkungan, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Belum lagi keterlibatan masyarakat terdampak dalam sidang komisi Amdal juga tidak dibicarakan dengan baik. “Sejak proses awal, masyarakat memang tidak dilibatkan secara proporsional. Makanya ini akan jadi masalah dikemudian hari,” katanya.
Menurut dia, dengan tidak trnansparannya proses sidang yang dilakukan oleh komisi penilai amdal, akan berkonsekwensi terhadap lemahnya berbagai kesimpulan yang diramu dalam sidang tersebut. Belum lagi proses konsultasi publik, yang juga menjadi bagian dari dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan yang tidak sesuai dengan harapan.
“Kita tau bersama bahwa masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi rencana pertambangan itu menolak. Kenapa karena memang Kecamatan Masama itu tidak bisa dijadikan lokasi tambang nikel, karena disana adalah lumbung pangan yang selama ini menjadi salah satu daerah pemasok pangan di daerah,” terangnya. (bb/03)
Discussion about this post