BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Banggai pada Selasa (11/4/2023).
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai (Kajari) Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan dihadiri, unsur Forkopimda, seperti Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, MH.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 31 kasus tindak kejahatan umum dan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama kurun waktu bulan Nopember 2022 hingga Maret 2023.
Kepada awak media, Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pegadilan dan juga guna penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.
“Tujuannya juga untuk menghindari adanya penyalah gunaan atau penyimpanan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post