BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, pada Selasa (5/9/2023).
Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan terkait pengaduan salah satu bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Garuga, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, yang merasa dirugikan atas mekanisme penetapan calon.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Suparno itu, dihadiri Dinas PMD Kabupaten Banggai, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Bagian Hukum Setda Banggai, Pemerintah Kecamatan Mantoh serta panitia pelaksana Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Salah satu bakal calon Pilkades merasa dirugikan lantaran dirinya tidak diikut sertakan dalam pemilihan dikarenakan syarat administrasi miliknya dinilai tidak memenuhi syarat dan cenderung dipalsukan. Padahal kata dia, tahapan seleksi administrasi sudah selesai dilaksanakan dan dirinya dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi.
Pembatalan dirinya sebagai calon dilakukan oleh panitia, setelah kepala sekolah tingkat SD pada berkas calon menarik legalisir ijazah yang sebelumnya sudah ditanda tanganinya. Penarikan legalisir dilakukan kepala sekolah setelah semua tahapan administrasi pencalonan sudah selesai dilaksanakan oleh panitia.
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot di DPRD Banggai, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai akhirnya memutuskan, Pilkades PAW dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan, yakni pada Rabu (6/9/2023) hari ini.
Sedangkan calon yang merasa dirugikan oleh mekanisme pelaksanaan seleksi calon oleh panitia, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
(bb/03)
Discussion about this post