BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT.PLN yang beroperasi di Kabupaten Banggai hingga kini tidak membayar kewajiban kepada daerah berupa pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Banggai dan pihak PT.PLN Cabang Luwuk, Rabu (24/2/2021).
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Siti Evlien, dalam rapat kerja tersebut mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali berupaya menemui kontraktor pelaksana proyek pembangunan SUTET dan Gardu Induk di Kabupaten Banggai sebagaimana yang berada di Desa Tomean, Kecamatan Nuhon.
“Kami sudah berulang kali berupaya menemui pihak kontraktor, namun hingga kini kami tidak diberikan data penggunaan material yang berkaitan dengan kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Siti Evlien.
Dijelaskan, proyek pembangunan SUTET dan Gardu Induk tersebut dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah Kabupaten Banggai dan untuk pekerjaan timbunan dilakukan sub kontrak kepada perusahaan lokal yang berada di Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Pihak kontraktor pelaksana memngatakan bahwa untuk kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah menjadi kewajiban kontraktor lokal. Sementara kontraktor lokal kami tidak ketahui dimana alamatnya,” kata Siti Evline.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap, menjelaskan, pekerjaan proyek pembangunan SUTET dan gardu induk PLN sebagaimana yang berada di Desa Tomean Kecamatan Nuhon itu, sejatinya menimbulkan pembayaran pajak dan retribusi daerah, seperti penggunaan material timbunan dalam hal ini pajak mineral bukan logam serta retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan SUTET dan Gardu Induk tersebut.
Manager PLN UP3 Luwuk, Agus Tasya, dalam rapat tersebut menjelaskan masalah pembanguan SUTET dan Gardu Induk merupakan kewenangan PLN Projek dan bukan menjadi kewenangan pihak PLN UP3 Luwuk. Meski begitu, pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak PLN Projek untuk menindak lanjuti masalah tersebut. (bb/03)
Discussion about this post