BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk kembali akan menggelar sosialisasi kembali terkait kebijakan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari pelabuhan Luwuk ke pelabuhan Tangkiang.
Sosialisasi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin (9/10/2023) dengan menghadirkan semua pihak yang berkompeten dan terkait dengan rencana kebijakan tersebut.
Sosialisasi terus dilakukan mengingat kebijakan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Kabupaten Banggai itu hingga kini belum mendapatkan kesepahaman dan masih mendapatkan penolakan khususnya dari TKBM Teluk Lalong.
Sebelumnya, sosialisasi mengenai kebijakan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari pelabuhan Luwuk ke pelabuhan Tangkiang sudah dilakukan, namun belum mendapatkan kesepahaman.
Bahkan setelah pertemuan pertama dan kedua tidak mendapatkan kesepahaman, pada sosialisasi ketiga yang dilakukan oleh pihak KUPP Kelas II Luwuk, tidak dihadiri oleh pihak TKBM Teluk Lalong.
Oleh karena itu, pihak Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk, berdasarkan saran dan masukan peserta dalam sosialisasi yang ketiga tersebut, akan melakukan sosialisasi kembali dan berharap dapat dihadiri oleh semua pihak terutama dari TKBM Teluk Lalong.
Kehadiran semua pihak yang terkait dengan kebijakan pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas tersebut, menjadi penting dalam sosialisasi karena berkaitan dengan pengambilan kesepahaman bersama dengan tidak mengabaikan kepentingan dari semua pihak.
Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari pelabuhan Luwuk ke pelabuhan Tangkiang, mendapatkan penolakan dari TKBM Teluk Lalong.
Aspirasi penolakan itu telah dibahas oleh lembaga DPRD Kabupaten Banggai dengan menghasilkan rekomendasi kepada Bupati Banggai, terkait penundaan kebijakan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari pelabuhan Luwuk ke pelabuhan Tangkiang.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai tersebut telah ditindak lanjuti oleh Bupati Banggai dengan mengirimkan surat permohonan penundaan kebijakan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari pelabuhan Luwuk ke pelabuhan Tangkiang, yang disampaikan kepada Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut di Jakarta.
Surat Bupati Banggai tersebut direspon oleh Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut dengan mengirimkan surat kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk, yang salah satu isinya adalah dalam waktu satu bulan perlu adanya sosialisasi lanjutan dengan semua pihak terkait, mengenai kebijakan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari pelabuhan Luwuk ke pelabuhan Tangkiang. (*)
Discussion about this post