BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap cuaca buruk, menyusul informasi yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tentang potensi cuaca ekstrim akibat siklon trofis pada 14 hingga 21 April 2021.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Kepala KUPP Luwuk, Suleman Langge,ST,MSi, tertanggal 15 April 2021, ditegaskan kepada seluruh pemilik armada transportasi laut, pengguna jasa transportasi laut dan perusahaan pelayaran, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam ranga antisipasi cuaca buruk.
Terdapat sejumlah point penting dalam surat edaran tersebut, yakni penegasan potensi cuaca ekstrim akibat bibit siklon trofis pada tanggal 14 sampai engan 21 April 2021 sebagaimana informasi yang disampaikan pihak BMKG. Pihak KUPP Kelas II Luwuk akan menunda penerbitan surat persetujuan berlayar jika kondisi cuaca memburuk.
Nahkoda kapal juga diwajibkan memastikan bahwa kapal dalam kondisi laik laut, serta wajib membawa kapal berlindung dilokasi aman dan terdekat apabila terjadi cuaca buruk dalam pelayaran. Khusus kapal penyebarangan ferry, wajib memastikan bahwa muatan kendaraan dalam kondisi dilasing dengan baik dan benar. Pihak UPP Luwuk juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut, agar nahkoda atau operator kapal menunda keberangkatan kapal jika kondisi cuaca buruk. (bb/03)
Discussion about this post