BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Realisasi Pendapatan Asli Daerh (PAD) dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banggai tahun 2020 sangat rendah. Tidak mencapai 50 persen dari target, yakni Pajak Daerah hanya sebesar 48,04 persen atau hanya sebesar Rp54,7 miliar dari Rp 105 miliar yang ditargetkan dan Retribusi Daerah hanya terealisasi sebesar 43,70 persen atau hanya sebesar Rp 14,7 miliar dari target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Damri Dayanun, dihadapan Rapat Kerja bersama Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Rarbu (24/2/2021) menjelaskan, sejatinya target PAD yang ditetapkan pada APBD tahun 2020 bisa tercapai, jika beberapa indikator penting mendapatkan perhatian.
Salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan melakukan penyusunan data base potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan data base potensi itu, menjadi dasar dalam meletakan target yang harus dicapai.
Menurut dia, penetapan target harus sesuai dengan potensi yang ada. Jika tidak sesuai potensi, dan tidak didukung oleh sarana prasarana, maka upaya mencapai target akan sulit dilakukan.
Selain perlunya data base potensi pajak dan retribusi, dibutuhkan juga kantor dinas permanen untuk Bapenda. Hal itu penting, mengingat kerja kerja pemungutan pajak dan retribusi daerah, harus ditopang dengan Tehnologi Informasi yang memadai. Dan itu hanya memungkinkan dipasang di kantor permanen.
“Kantor permanen sangat penting. Supaya perangkat sistem tehnologi informasi itu bisa dipasang permanen. Ini untuk menopang kerja kerja pemungutan pajak dan retribusi,” kata Damri.(bb/03)
Discussion about this post