BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan peningkatan awareness dan koordinasi lintas sektor sebagai upaya pengendalian antimicrobial resistensce (AMR).
Kegiatan ini dilaksanakan Loka POM Kabupaten Banggai—instansi yang dipimpin Drs Darman, Apt.,M.P.P.M—di Swissbelinn Luwuk, Kamis 5 Oktober 2023.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, membawakan materi tentang kebijakan dan dukungan pengawasan dan pengendalian pemerintah Kabupaten Banggai dalam melawan resistensi antimikroba.
Untuk materi tersebut juga disampaikan oleh dr Anita Anggraeny, selaku Kepala RS Pratama dr Abdul Chalik Masulili.
Sementara Sekretaris Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Banggai, Edward Jamalu, S.Farm, membawakan materi tentang lawan resistensi antimikroba dengan penggunaan antibiotik yang tepat.
Kegiatan yang dilaksanakan Loka POM Kabupaten Banggai ini dihadiri sekitar 41 peserta perwakilan apoteker di Banggai, Banggai Kepulauan maupun Kabupaten Banggai Laut maupun stakeholder lainnya.
Turut hadir juga antaranya perwakilan Dinas Kesehatan Banggai, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perdangan dan Perindustrian, Dinas Perikanan, Dinas Peternian; Rumah Sakit, Dinas Lingkungan Hidup, PC Pafi Banggai, Ikatan Bidang Indonesia Banggai, Ikatan Apoteker Indonesia; Persatuan Perawat Nasional Indonesia; Puskesmas Sabang, Puskesmas Tinangkung Utara, dan Puskesmas Simpong.
Selain mendapatkan materi dari narasumber, juga digelar diskusi panel tentang komitmen bersama lintas sektor dan organisasi profesi kesehatan melawan resistensi antimikroba.
Kegiatan ini ditutup oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu, Apt.,MHA.
Adapun tujuan kegiatan peningkatan awareness dan koordinasi lintas sektor sebagai upaya pengendalian antimicrobial resistance (AMR), di wilayah pengawasan Loka POM Kabupaten Banggai yakni Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Tojo Una-Una, adalah sebagai berikut:
– Meningkatkan kesadaran (awareness) tenaga pengelola dan pelaku usaha di sarana distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian akan bahaya AMR dan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam pengelolaan obat, khususnya antibiotika untuk mendukung upaya pengendalian AMR.
– Meningkatkan penertiban peredaran antibiotika tanpa resep dokter di sarana pelayanan kefarmasian sebagai upaya pengendalian AMR.
Sementara keluaran terselenggaranya kegiatan ini yakni; pertama terbangun kesadaran tenaga kesehatan akan pentingnya penggunaan antibiotika secara rasional dan dilakukan sesuai ketentuan/regulasi yang ada, sehingga upaya pengendalian AMR dapat berjalan lebih efektif dan optimal. Kedua; lintas sektor terkait dapat berperan secara lebih optimal dalam mendukung upaya pengendalian AMR sesuai tugas dan kewenangannya. (BB/007)
Discussion about this post