BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Ini harus menjadi perhatian bagi para camat dan para kepala desa se Kabupaten Banggai. Pengalokasian anggaran untuk Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) yang dialokasikan untuk setiap kecamatan hendaknya tidak dibagi bagi ke semua desa secara merata.
Hal itu ditegaskan Kepala Bappeda Kabupaten Banggai Ramli Tongko, dalam Musrembang RKPD tahun 2022 yang digelar, Selasa (30/3/2021), yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah se Kabupaten Banggai, baik langsung maupun virtual.
Ramli menjelaskan pada tahun 2022 pihaknya mengalokasikan anggaran senilai Rp75 miliar untuk Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) untuk 23 kecamatan dengan besaran antara Rp3,2 hingga 5,2 miliar setiap kecamatan. Kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodir pemenuhan kebutuhan mendasar yang berada di masing-masing kecamatan yang mengemuka di dalam forum Musrembang kecamatan.
Baca Juga
Bappeda juga telah membatasi pengunaan alokasi PIK tersebut, yakni untuk pemenuhan infrastruktur 50 persen dari alokasi, pendidikan 20 persen dari alokasi, kesehatan 10 persen dari alokasi, ekonomi dan stunting masing masing 5 persen dari alokasi, serta untuk ketahanan pangan sebesar 10 persen dari alokasi.
“Jadi alokasi PIK yang ada jangan di bagi bagi ke desa secara merata. Tetapi digunakan untuk menyelesaikan masalah mendasar di kecamatan. Sekali lagi bukan untuk di bagi bagi ke desa,” tuturnya.
Ramli mencontohkan, jika masalah infrastruktur mendasar kecamatan itu letaknya berada di salah satu desa, maka alokasi PIK untuk infrastruktur itu dialokasikan ke desa itu, sehingga permasalahan mendasar mengenai infrastruktur bisa terselesaikan.
“Jika dibagi bagi per desa, maka masalah mendasar tidak akan selesai. Sementara tujuan alokasi PIK ini adalah untuk mengakomodir permasalahan mendasar di setiap kecamatan yang disampaikan dalam Musrembang kecamatan,” tutur Ramli. (bb/03)
Discussion about this post