BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Kecuali akreditasi awal untuk Puskesmas Poh Kecamatan Pagimana, 26 Puskesmas di Kabupaten Banggai kini dalam proses re-akreditasi.
Menyusul puskesmas Kampung Baru, Kecamatan Luwuk, puskesmas Batui juga telah dilakukan penilaian re-akreditasi.
Penilaian re-akreditasi dilakukan dengan verifikasi lapangan langsung ke lokasi Puskesmas. Penilaian dilakukan oleh tim surveyor dari Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (Laskesi) Provinsi Sulawesi Tengah.
Ini sebagaimana dilakukan oleh tim surveyor Laskesi ke Puskesmas Batui Jumat 1 Desember 2023.
Setelah Puskesmas Batui, Tim Surveyor Laskesi melakukan penilaian re-akreditasi di Puskesmas Biak, Kecamatan Luwuk Utara, 13 Desember 2023. “Iya, hari ini Puskesmas Biak dikunjungi tim surveyor re-akreditasi,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, dr I Wayan Suartika, mengatakan, tim surveyor yang melakukan penilaian akreditasi berasal dari lembaga penyelenggara akreditasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan “Puskesmas Batui sudah dikunjungi tim surveyor,” katanya.
Sebelum PKM Batui, kata dia Puskesmas Kampung Baru yang sudah dilakukan dilakukan penilaian oleh tim surveyor dari lembaga akreditasi di Sulteng itu.
Ia mengatakan akreditasi Puskesmas tidak lagi dilakukan Kemenkes karena sudah dipihakketigakan. Tim surveyor, yang melakukan penilaian sudah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat sehingga bisa melakukan penilaian untuk reakreditasi.
Ia mengatakan, reakreditasi puskesmas di Kabupaten Banggai sedikit terlambat dilakukan karena anggaran untuk itu baru dialokasikan pada APBD Perubahan 2023.
Olehnya satu dua bulan jelang akhir tahun 2023, proses reakreditasi puskesmas dimaksimalkan.
Ia mengatakan, reakreditasi adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui apakah puskesmas kompeten atau tidak. Artinya, puskesmas yang telah reakreditasi menunjukkan bahwa puskesmas tersebut telah melakukan pelayanan sesuai dengan mutu dan standar keselamatan pasien.
Adapun terkait kerja sama dengan BPJS Kesehatan, ia menyatakan, BPJS Kesehatan menginginkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan puskesmas maupun klnik yang sudah kompeten atau sudah terakreditasi. “Sudah reakreditasi berarti sudah kompeten, sehingga bisa melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya. (BB/007)
Discussion about this post