BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai Hasrim Karim, benar benar marah. Pada saat rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (27/4/2021), Hasrin menegur dengan keras perwakilan PT.Pratama Sukses Bersama, terakit dengan penjelasan soal kelangkaan gas 3 kilogram dan penjualan diluar harga eceran tertinggi.
Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang itu, perwakilan PT.Pratama Sukses Bersama menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap pangkalan dan penyaluran sesuai dengan prosedur. Hanya saja, jika terjadi kelangkaan dan penjualan diluar HET, hal itu terjadi akibat ulah para pengecer gas 3 Kg.
Menurut dia, para pengecer gas 3 Kg itu membeli gas kepada pangkalan dan menjualnya kembali. Itulah yang membuat gas dijual dengan harga diluar HET atau kerap terjadi kelangkaan di tingkat pangkalan.
“Soalnya pengecer ini yang membeli gas di pangkalan, mereka yang menjual diluar HET. Dan ini sulit dikontrol karena kami hanya bisa mengontrol sampai pada pangkalan,” kata pria yang mewakili PT.Pratama Sukses Bersama.
Penjelasan itu membuat Hasrin Karim marah besar. Kata dia, harusnya agen bisa memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang menerima pembelian para pengecer. Karena seharusnya tidak dibenarkan para pengecer menjual gas 3 Kg tersebut.
“Tidak ada pengecer. Yang ada adalah pangkalan. Kalau ada pengecer, harusnya langsung tangkap. Beri sanksi pangkalannya. Supaya tidak terjadi lagi. Pengecer ini ada lantaran dibiarkan oleh para agen pangkalannya membuka pengecer,” kata Hasrin.
Hasrin mewanti wanti kepada PT.Pratama Sukses Bersama untuk melakukan perbaikan dalam beberapa waktu ke depan, dan memastikan tidak ada aktivitas pengecer di wilayah kerja pangkalan yang menjadi sasaran penyaluran gas pihak PT.Pratama Sukses Bersama.
“Maaf saya agak keras. Karena memang masalah ini yang sudah sering kita bahas. Saya sudah katakan, tidak boleh ada pengecer. Karena yang dibolehkan itu adalah pangkalan,” tandasnya. (bb/03)
Discussion about this post