BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai mencatat JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi belum melunasi kewajiban pembayaran Pajak Air Tanah senilai Rp1,3 miliar kepada pemerintah daerah.
Dalam rapat kerja evaluasi kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai bersama Badan Pendapatan Daerah, Rabu (24/2/2021), disajikan data piutang pajak air tanah senilai 2,9 miliar, yang diantaranya merupakan piutang pajak air tanah dari JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi senilai Rp1,3 miliar.
Piutang tersebut merupakan piutang pajak air tanah sejak tiga tahun yakni selang tahun 2016 hingga tahun 2018. Pada tahun 2016, Bapenda Banggai mencatat piutang pajak air tanah JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi senilai Rp560 juta lebih, pada tahun 2017 senilai Rp382 juta lebih dan tahun 2018 senilai Rp388 juta lebih.
Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Banggai, khususnya Pajak Daerah. Seperti diketahui, pada evaluasi PAD tersebut, dilaporkan bahwa realisasi PAD Kabupaten Banggai khususnya pajak daerah tidak mencapai target yang ditetapkan.
Pemerintah daerah Kabupaten Banggai hanya dapat merealisasikan penerimaan dari Pajak Daerah sebesar 48,04 persen atau hanya sebesar Rp54,7 miliar dari Rp 105 miliar yang ditargetkan. (bb/03)
Discussion about this post