BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Sebanyak 126 pedagang pasar simpong yang menjadi korban kebakaran bisa bernafas legah. Menyusul kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Banggai dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Rabu (19/5/2021).
Dalam pertemuan yang dimpimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang, para pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar simpong dibolehkan menggunakan badan jalan di pasar tersebut, sebagai lokasi berjualan sementara. Sambil menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan pasar kembali.
Sebelumnya, sempat terjadi dilema oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai, karena korban kebakaran membutuhkan lokasi penjualan setelah seluruh lapak dan isiny terbakar. Hanya saja, ketika para pedagang membuka lapak dagangannya di badan jalan disekitar pasar simpong, mendapat larangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, karena memang tehadap penggunaan jalan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Para pedagang pasar simpong merasa bingung karena meski pendapat persetujuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, namun mendapat larangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.
“Jujur pedagang sudah bingung, satu sisi harus berjualan karena hanya dengan itu bsia memenuhi kebutuhan hidup. Sementara satu sisi dilarang oleh Dinas Perhubungan,” kata Faisal Lalimu, yang menjadi juru bicara para pedagang saat RDP bersama Komisi II DPRD Banggai.
Hanya saja, setelah melalui pembahasan bersama, diputuskan bahwa para pedagang boleh berjualan dengan menggunakan badan jalan untuk sementara, dengan ketentuan yang diperbolehkan hanyalah mereka yang menjadi korban kebakaran yakni sebanyak 126 pedagang saja.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Tasrik Djibran, mengatakan, sebenarnya badan jalan memang tidak bisa digunakan untuk berjualan. Namun dengan pertimbangan darurat, pihaknya setuju untuk digunakan sementara. Namun dengan catatan, harus melibatkan pihak Kepolisian Lalilitas (Lantas) Polres Banggai, karena masalah jalan menjadi kewenangan dua instansi, yakni Dinas perhubungan bekerja sama dengan Polisi Lalulintas.
“Tolong kordinasikan dengan Lantas Polres Banggai, jangan sampai kami diprotes lagi. Karena sebelumnya kami pernah di protes pihak Lantas, karena mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan badan jalan tanpa koordinasi dengan Polantas,” kata Tasrik.
Asisten II Setda Banggai, Alfian Djibran, menjelaskan, karena kondisi darurat, maka badan jalan boleh digunakan. Hanya saja, tetap melalui pengaturan secara teknis dengan adanya kesepakatan antara pedagang dan pemerintah melalui instansi teknis. (bb/03)
Discussion about this post