BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai pelantikan dan mengukuhan pengurus dan pengawas koperasi konsumen Aspami masa bakti 2023-2026. Pengukuhan ini ditandai dengan pengambilan sumpah pengurus dan pengawas koperasi konsumen Aspami.
Pengukuhan pengurus koperasi konsumen Aspami dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Helena Padeatu, SH.M.Hum, yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Rahayu Dumang, S.Sos.
Koperasi ini terbentuk pada Maret 2023, namun pengukuhan pengurusnya baru dilakukan setelah setahun berselang.
Pengukuhan ini dilakukan bersamaan dengan digelarnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Asosiasi Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Aspami), di Hotel Santika Luwuk, Kamis 07 Maret 2024.
Berikut ini susunan pengurus Koperasi Konsumen Aspami Masa Bakti 2023-2026:
Ketua Irwan Labelo, S.Sos
Wakil Ketua Ningsih Amir, SE.,MM
Sekretaris Vivi Megah Yanti, S.Pd
Wakil Sekretaris Indriana Gunawan
Bendahara Nurlaila Alhasni
Wakil Bendahara Ermin Rachman
Susunan pengawas koperasi konsumen Aspami masa bakti 2023-2026.
Ketua Batia Sisilia Hadjar, SE.,MM
Anggota Dr Farid Haluti, S.Pd.,M.Pd
Anggota Hidayat Monoarfa, S.Sos.
Diketahui Koperasi Konsumen Asosiasi Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Aspami) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT Tahun Buku 2023 itu dilaksanakan di Hotel Santika Luwuk, Kamis 07 Maret 2024.
Kegiatan RAT yang dilaksanakan di Hotel Santika Luwuk itu mengambil tema maju bersama, mewujudkan kesejahteraan.
RAT dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Helena Padeatu, SH.M.Hum, yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Rahayu Dumang, S.Sos dan dihadiri puluhan anggota Koperasi Konsumen Aspami.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Helena Padeatu yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Rahayu Dumang, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keaktifan anggota dalam menjalankan berbagai kegiatan dalam mengembangkan koperasi konsumen Aspami.
“Adanya pelaksanaan RAT ini berarti pengurus koperasi konsumen Aspami telah memenuhi salah satu kewajiban yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa RAT merupakan hal yang mutlak dilaksanakan oleh koperasi. Sebab, RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi.
Ia berharap Koperasi Konsumen Aspami terus meningkatkan pelayanan untuk anggota dengan mengusakan secara optimal pemenuhan pasokan bahan baku untuk koperasinya. (BB/007)
Discussion about this post