BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai menuntaskan pengawalan proses reakreditasi 27 Puskesmas di Kabupaten Banggai.
Seluruh Puskesmas, kecuali Poh di Kecamatan Pagimana yang akreditasi perdana. Sementara 26 puskesmas lainnya melakukan reakreditasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, dr I Wayan Suartika, mengatakan, tim surveyor yang melakukan penilaian akreditasi berasal dari lembaga penyelenggara akreditasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
Penilaian dilakukan oleh tim surveyor dari beberapa Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA), yakni Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (Laskesi), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri), Komite Mutu Kesehatan Primer (KMKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Lembaga Akreditasi Prima Husada (Laprida) dan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (Lafki) Provinsi Sulawesi Tengah.
Akreditasi perdana 1 Puskesmas dan reakreditasi 26 Puskesmas ini ditandai dengan penilaian akreditasi dan reakreditasi.
Penilaian reakreditasi ini dilakukan dengan verifikasi lapangan langsung ke lokasi Puskesmas.
Proses penilaian reakreditasi dilakukan sejak bulan 25 November 2023 hingga 23 Desember 2023, dan menyasar 17 Puskesmas, yakni; Puskesmas Kampung Baru, Batui, Biak, Sinorang, Simpong, Pagimana, Lobu, Toima, Tangeban, Toili III, Bualemo, Simpang Raya, Nambo, Saiti, Hunduhon, Bonebakal, dan Puskesmas Balantak Selatan.
Sementara minggu terakhir bulan Desember 2023, tepatnya tanggal 26 sampai 29 Desember 2023, proses reakreditasi dilakukan untuk 10 Puskesmas, yakni Puskesmas Nuhon, Puskesmas Bunta, Puskesmas Poh (akreditasi perdana-red), Puskesmas Tikupon, Puskesmas Teku, Balantak, Mantok, Kintom, Toili II dan Puskesmas Toili III.
Diketahui, penilaian re-akreditasi dilakukan dengan verifikasi lapangan langsung ke lokasi Puskesmas.
Komponen penilaian melibatkan penilaian dokumen, regulasi, kebijakan, hingga melihat langsung pelayanan di puskesmas untuk memeriksa kesesuaian dengan dokumen yang diajukan.
Tim penilai juga melakukan wawancara dengan lintas sektor terkait keberadaan Puskesmas.
Sebelumnya, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Haris Sibadu, mengatakan, akreditasi perdana 1 pukesmas dan reakreditasi 26 Puskesmas dimulakan dengan proses pendaftaran dan pengiriman dokumen akreditasi dan kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan tim surveyor akreditasi.
Ia mengatakan, akreditasi ulang Puskesmas se-Kabupaten Banggai dilakukan, sebagai respons terhadap edaran BPJS.
Edaran BPJS menyebutkan bahwa tanggal 31 Desember 2023, semua faskes harus terakreditasi.
Akreditasi faskes, kata dia, sekali dalam tiga tahun; sehingga saat ini semua puskesmas dilakukan reakreditasi.
Kecuali, Puskesmas Poh, sebagai Puskesmas baru, melakukan akreditasi perdana.
Ia mengakui, seluruh puskesmas harus terakreditasi pada tahun 2023.
“Ini syarat kerja sama dengan BPJS, syarat kerja sama harus ada sertifikat akreditasi,” terangnya.
Jika Januari 2024, puskesmas belum terakreditasi, maka otomatis faskes tersebut tidak bisa kerja sama dengan BPJS.
Olehnya, persiapan akreditasi dilakukan dengan sepenuhnya, sesuai dengan tujuan akreditasi yaitu peningkatan mutu puskesmas, mulai dari perencanaan sampai SDM. (BB/007)
Discussion about this post