BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Per Oktober 2023, kasus Covid-19 secara global mengalami lonjakan. Di beberapa negara terjadi peningkatan kasus. Tak terkecuali peningkatan Covid-19 di Indonesia.
Dilansir dari laman Sehat Negeriku, menyikapi hal ini, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan Prokes.
Imbauan ini, menyusul peningkatan kembali kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Meskipun Covid-19 per Agustus berubah status dari pandemi ke endemi, lonjakan kasus yang terjadi harus diantisipasi dengan menerapkan Prokes.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, dr I Wayan Suartika, mengatakan, kasus Covid-19 sejak Agustus 2023, sudah berubah status penanganan dari pandemi ke endemi.
Di masa pandemi, Covid-19 ditangani secara khusus, pada masa endemi akan ditangani biasa seperti penanganan terhadap penyakit lainnya, seperti diare dan TBC.
Ia menjelaskan, pemerintah menerbitkan Permenkes tahun 2023 ini yang mengubah status dari pandemi ke endemi. Permenkes 23 tahun 2023 tersebut mengatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien Covid-19. “Penanganan Covid-19 mengikuti Permenkes tersebut. Di mana penanganannya sudah disamakan dengan penanganan penyakit lainnya,” katanya.
“Kalau ada kasus akan ditangani, tapi tidak lagi ada perlakuan khusus karena sudah masa endemi,” tambahnya. (BB/007)
Discussion about this post