BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai mengelola tigas jenis retribusi di lingkungan pelabuhan rakyat Luwuk, yang menjadi kewenangannya. Retribusi tersebut adalah retribusi pas masuk, retribusi lapak pedagang dan jasa sandar kapal.
Plt Kabid Pelayaran Dinas Perbubungan, Hafid Lasadam saat ditemui diruang kerjanya Selasa, (31/8/2021) lalu, menjelaskan, pengelolaan retribusi di pelabuhan rakyat dan pelabuhan rotan, dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan. Dinas tidak membentuk Unit Penelola Pelabuhan, melainkan hanya menempatkan pos pelabuhan.
Tahun 2021 kata dia, Badan Pendapatan Daerah memberikan target PAD kepada Dinas Perhubugan sebesar Rp3 miliar lebih yang dilaksanakan oleh tiga bidang di Dinas Perhubungan, yakni Bidang Angkutan Darat, Bidang Lalulintas dan Bidang Pelayaran.
“Bidang pelayaran yang diberikah target lebih besar dari dua bidang lainnya yang ada di Dinas Perhubungan,” terangnya.
Sebenarnya kata dia, target yan diberikan Dinas Pendapatan Daerah kepada Dinas Perhubungan sangat besar. Menurut dia, kemungkinan yang bisa direalisasikan hanya mencapai Rp2 miliar saja, dari target 3 Miliar yang diberikan.
“Saat ini saja baru yang sudah terkumpul dari tiba bidang ini baru Rp 1 miliar, mungkin sampai dengan akhir tahun hanya mampu Rp 2 miliar, tuturnya.
Sebenarnya menurut dia, Bapenda harus mengkordinasikan dengan Dinas Perhubungan dalam memberikan target, agar bisa disesuaikan dengan potensi, situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
“Harusnya dalam menarget PAD jangan ditentukan sepihak, harus konfirmasi dengan kami disini,” terangnya.
Khusus di Pelabuhan Rakyat kata dia, retribusi di tarik dari karcis saat masuk, retribusi lapak pedagang, karena di areal pelabuhan dibolehkan berdagang namun membayar retribusi bulanan yang besarannya sesuai ukuran lapak yang ada. Selain itu, retribusi juga diambil dari jasa sadar kapal setiap kapal yang sandar di pelabuhan itu.
(yman)
Discussion about this post