BERITABANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menggelar sidang paripurna penetapan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2024, Senin (27/11/2023). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Suprapto, dan didampingi wakil Ketua DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang.
Sidang paripurna juga dihadiri Bupati Banggai Amirudin didampingi Wabup Furqanuddin. Serta dihadiri Sekretaris Kabupaten Banggai Abdullah, dan Unsur Forkompimda Banggai serta pimpinan perangkat daerah.
Sidang tersebut diawali dengan pembacaan laporan kerja Panitia Khusus oleh Sri Rosdiana Tiah, selaku Juru Bicara Pansus.
Tujuh fraksi pada pandangan akhirnya masing masing menyatakan persetujuan terhadap rancangan Perda untuk ditetapkan sebagai Perda.
Diantaranya melalui juru bicara Fraksi Gerindra Masnawati Muhammad,yang pada prinsipnya menerima apa yang telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pansus.
Apalagi pada Raperda APBD 2024 naik dari yang sebelumnya APBD 2023 senilai Rp2,4 triliun menjadi senilai Rp3,166 triliun.
Demikian halnya, Jubir Fraksi Partai NasDem Sukri Djalumang. Pada postur belanja modal yang besar lebih. Kami berharap wilayah kepala burung mendapatkan perhatian lebih sesuai visi misi Bupati Banggai Amirudin dan Wabup Furqanuddin.
“Fraksi Partai NasDem sangat bangga dengan capaian capaian yang dilakukan Bapak Bupati dan Wabup Banggai,” terangnya.
Sementara itu, Jubir Fraksi PDIP I Putu Gumi juga demikian mengapresiasi lompatan APBD 2024 dari Rp2,4 triliun menjadi Rp3,2 triliun. Hanya saja, memang ada beberapa catatan yang diberikan.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar melalui Jubir Irwanto Kulap mengapresiasi kenaikan APBD 2024 di bawah kepimpinan Bupati dan Wabup. Dan berharap pada momen APBD-P naik kembali.
Selain itu, ia mengapresiasi pimpinan yakni Ketua dan Waket DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna tepat waktu sesuai ketentuan perundang undangan.
Menyusul Fraksi PAN melalui Juru Bicara Jodi Prakoso, Fraksi PKS Naser Himran, dan Fraksi Gabungan (PKB, Hanura, Perindo).
Ketua DPRD Suprapto terakhir menyatakan, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi fraksi yang menyetujui Raperda untuk ditetapkan selanjutnya menjadi Perda APBD 2024.
Adapun kesimpulannya. Pertama, semua fraksi menerima dan ditetapkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Banggai. Kedua, yang menjadi catatan dapat menjadi perhatian Pemda Kabupaten Banggai.
“Sinergitas ini dapat lebih optimal dan maksimal dalam mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Banggai,” tutup pimpinan Rapat Paripurna Suprapto. (*)
(bb/03)
Discussion about this post