BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Air terjun Laumarang—juga dikenal sebagai air terjun Ayus—dan Air Terjun Piala merupakan salah satu destinasi wisata andalan Kota Luwuk.
Terletak tak jauh dari pusat Kota Luwuk, destinasi wisata ini juga tak lepas dari perhatian masyarakat.
Tak terkecuali selebritis Ariel Tatum, yang sempat menyinggahi Air Terjun Piala dalam liburannya ke Banggai bersaudara. Namun demikian, air terjun ini tidak masuk dalam desa binaan Dinas Pariwisata.
Olehnya, keberadaan air terjun ini belum bisa dikelola oleh Dispar Banggai. Pasalnya lahan di sekitarnya bukan kawasan milik pemerintah.
Menurut Subrata Kalape, Dispar Banggai akan kesulitan mengelola, terkait dengan siapa yang nanti bertanggungjawab. Hal yang juga masih menjadi pertanyaan, apakah potensi wisata air terjun ini masih masuk lahan pribadi masyarakat, atau lokasi di sekitar air terjunnya masuk kawasan hutan lindung.
Subrata Kalape, berharap pemerintah desa memiliki perhatian untuk mengelola potensi wisata di desanya, karena pengembangan destinasi wisata baiknya dimulai dari pemerintah desa.
Kabid Pemasaran Dispar Banggai ini mengakui, Air Terjun Ayus dan Piala sangat layak untuk dikembangkan. Hanya saja, Dispar Banggai di bawah Pemda Banggai, memiliki beberapa pertimbangan dalam mendorong dan memajukan destinasi wisata tersebut.
Salah satunya bahwa lahan sekitar objek wisata yang akan dimajukan, bukan milik pribadi atau masyarakat.
Sebab, hal ini nanti akan menimbulkan masalah jika turun bantuan dari kementerian, yang mensyaratkan lahan tidak bermasalah, dari sisi surat suratan tanah lengkap, sudah bersertifikat, kalaupun milik desa ada bukti dokumen yang menegaskan hal itu adalah milik desa.
“Tidak masalah dikembangkan,” katanya.
Jika pemerintah desa tertarik untuk turut mengelola kawasan air terjun, menurutnya, sebenarnya boleh sepanjang tidak ada bangunan fisik di dalamnya.
“Jadi dibiarkan nature saja dan dibuatkan penataan untuk wisatawan,” katanya.
Ia menyebutkan adanya Undang-undang RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memuat perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Olehnya, kata dia, pengelolaan kawasan air terjun harus menyesuaikan dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh yang berwewenang.
Juga area kewenangannya berada di bawah Dinas Kehutanan. Ia mencontohkan, kawasan hutan pinus di Kamumu, yang juga menjadi salah satu destinasi wisata.
Obyek wisata hutan pinus berada di area kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng.
Belakangan, kata dia, terinformasi areal sudah menjadi aset desa sehingga bisa dikelola.
Namun, karena pohon pinus ditanam oleh Dinas Kehutanan, maka desa bekerja sama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak.
Berbeda dengan objek wisata Banyu Langit di Kecamatan Moilong.
Meskipun lahannya bukan milik desa, tetapi milik pribadi, namun objek wisata itu dikelola oleh Bumdes.
Pemilik objek wisata Banyu Langit merelakan lahannya untuk pengembangan objek wisata dikelola oleh Bumdes.*
(bb/03)
Discussion about this post