BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kepala suku Andio di lembah Masama, Rahmat Djalil, menyatakan penolakan atas kehadiran PT.Anugerah Tompita Nikel, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pertambangan nikel di Kecamatan Masama. Menurut dia, perusahaan tersebut harusnya tidak diberikan perpanjangan izin, karena meninggalkan jejak buruk di Kecamatan Masama.
“PT ATN harusnya di blacklist kerena meninggalkan kewajiban reklamasi serta tidak melaksanakan kewajiban UKL-UPL,” kata Rahmat.
Seperti diketahui, perusahaan tersebut sudah pernah melakukan pertambangan di Kecamatan Masama khususnya di Desa Tompotika Makmur. Perusahaan tersebut meninggalkan banyak permasalahan yang terjadi di tingkat masyarakat.
Rahmat juga menilai ada indikasi penyimpangan terhadap terbitnya izin PT ATN saat ini. Menuurut dia, perusahaan yang pernah menambang di Kecamatan Masama pada tahun 2009 silam itu, sedang dalam kondisi pailit dan berada dibawa kekuasaan kurator.
“Saya menduga ada indikasi penyimpangan dan manupulasi data perusahaan, terkait dengan terbitnya izin PT ATN ini,” tuturnya.
Sementara itu, meski mendapat penolakan dari komunitas adat, perusahaan tambang nikel itu terus melakukan sosialisasi dan akan melakukan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Kecamatan Masama. Seprti yang dilaksanakan pada Kamis (10/3/2022), perusahaan tersebut melakukan sosialisasi di Desa Ranga Ranga, Kecamatan Masama.
(bb/03)
Discussion about this post