BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Penyidik Satreskrim Polres Banggai melakukan penangkapan secara paksa terhadap seorang petani miskin berinisial DS (59), warga di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Jumat (10/06/22) malam.
DS ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Banggai terkait kasus pencurian buah kelapa sawit atas laporan PT Sawindo Cemerlang (Scem) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit beroperasi di wilayah Kecamatan Batui dan Batui Selatan.
Kordinator Front Petani Batui Lingkar Sawit, Sugianto Adjadar, menyesalkan tindakan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Kata dia, DS tidak dapat menghadiri panggilan pihak kepolisian yang dilayangkan sebelumnya karena dalam keadaan sakit.
“Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap Pak Demas saat dia dalam kondisi sakit. Padahal penasehat hukumnya juga sudah berkoordinasi dan mengantarkan surat keterangan dengan nomor (IV/560/PKM-BTI/2022)” tutur Sugianto.
Kasi Humas Polres Banggai AKP Haryadi SH, dalam rilisnya kepada media pada Sabtu (11/6/2022) menjelaskan, penahanan tersebut merupakan upaya terakhir dengan melalui beberapa pertimbangan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur salam pasal 21 KUHAP.
“Tersangka DS dijemput paksa karena sudah 2 kali mangkir dan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik,” katanya.
Polisi mengatakan DS dijemput di rumahnya lalu dibawa ke Polres Banggai lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“DS tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pencurian buah kelapa sawit di Balo Desa Honbola,” tuturnya.
Haryadi juga membantah jika DS dalam keadaan sakit. Kata dia, saat dibawah ke Polres Banggai kondisi DS dalam keadaan sehat.
“Surat keterangan yang menyatakan DS sakit dengan nomor: IV/560/PKM-BTI/2022, dibuat oleh seorang perawat honorer di Puskesmas Batui berinisial NB, bukan dibuat oleh seorang dokter,” katanya.
(bb/03)
Discussion about this post