BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Tim Buser Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria yang berasal dari Kecamatan Lobu, berinisial MB (33) Tahun, yang menjadi tersangka atas kasus pencurian aki mobil.
Polisi menangkap tersangka MB pada Rabu (9/2/2022, yang saat itu berada di jalan Pulo Bokan, Kelurahan Kompo, Kecamanatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, sekira pukul 21.30 Wita, tanpa adanya perlawanan.
Kasus ini terjadi pada 2 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Saat itu, teman pelapor melihat tersangka membawa barang yang disimpan di dalam karung dan dicurigai merupakan Aki mobil truck.
“Setelah di cek oleh pelapor ternyata benar bahwa dua aki truk tangkai air sudah hilang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.
Hasil interogasi terhadap tesangka, dirinya mengakui telah mengambil dua aki mobil truk tangki air milik pelapor kemudian dijual seharga Rp. 260.000.
“Uang hasil penjualan aki sudah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Iptu Adi.*
(bb/03)
Discussion about this post