KRISIS Sosial yang tak kunjung terselesaikan, diperparah dengan pemborosan anggaran oleh pejabat semakin mengikis rasa keadilan di tengah masyarakat. persoalan kemiskinan yang hanya dipandang sebagai angka statistik yang seakan telah diselesaikan, justru sebenarnya masih mengakar kuat tanpa solusi struktural yang nyata. Ruang publik semakin semrawut, Jalan rusak berlubang, Banyaknya Pengangguran, kurangnya lapangan pekerjaan, Minimnya Bantuan usaha, serta masih adanya anak-anak menyeberangi sungai demi bersekolah menjadi cermin ironis daerah yang dikenal sebagai penghasil migas terbesar.
Pemerintahan Amirudin Tamoreka masih belum melakukan perbaikan signifikan dalam kebijakannya. Hal ini terlihat dari Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD 2024 Kabupaten Banggai, di mana pendapatan daerah yang mencapai Rp 3,1 triliun (Rp 3.166.684.508.284) Yang mayoritas bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) ini tidak dijadikan momentum perbaikan pelayanan dan perubahan prioritas. Belanja operasional masih mendominasi dengan alokasi Rp 2,1 triliun (Rp 2.105.919.155.464). dimana Belanja Pegawai naik dari 881 Milyar (Rp 881.711.746.786) menjadi 1 Trilyun lebih (Rp 1.049.065.642.013). Anggaran perjalanan dinas juga naik menjadi Rp 157 miliar (Rp 157.777.989.510) atau bertambah Rp 45 miliar (Rp 45.354.780.389) dari sebelumnya, peningkatan ini tidak diberangi dengan kualitas pelayanan atau penambahan Pendapatan Asli Daerah. Untuk besaran anggaran belanja perjalanan dinas terbagi dua, yakni perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp156,8 miliar (Rp156.866.238.510), dan sisanya perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 911 juta (Rp911.751.000), Entah kepentingan apa yang dibawa sampai mengeluarkan dana sebesar itu untuk Perjalanan dinas. Bahkan sampai tulisan ini terbit, Bupati belum pernah keluar negeri sama sekali kecuali Umroh ke Mekkah bersama rombongan pejabat lainnya. lalu, ke mana sebenarnya dana tersebut dialokasikan? Apakah sudah terpakai untuk perjalanan umrah tersebut?
Seakan tak mau kalah, Bupati dan wakil Bupati juga menaikkan gaji dan tunjangannya dari 184 Juta (Rp 184.041.245.) menjadi 287 Juta (Rp 287.045.153) atau meningkat sebesar Rp 103 Juta (Rp 103.003.908) sejak 2023.
Di lain sisi, sejumlah pos belanja yang diperuntukkan demi kepentingan pemerintah dan ASN juga mendapatkan alokasi anggaran yang fantastis. Berdasarkan dokumen tersebut belanja makan dan minum Pemda Banggai menyedot anggaran total sebesar Rp32,4 miliar (Rp 32.448.770.410) atau meningkat 12 Milyar lebih sejak tahun 2023 yaitu sebesar 20 Milyar. Adapun Belanja untuk isi perut tersebut terdiri dari:
• Belanja makanan dan minuman rapat sebesar 24,6 miliar (Rp24.637.143.410)
• Belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar 6,1 miliar (Rp 6.118.276.000)
• Belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan sebesar 45,5 juta (Rp45.500.000)
• Belanja makanan dan minuman pada pelayanan urusan sosial sebesar 1.6 Milyar (Rp 1.647.851.000)
Untuk sewa gedung pertemuan juga fantastis. Pada pos belanja Jasa terdapat alokasi anggaran hingga 11,3 Milyar (Rp 11.343.786.000) yang tahun sebelumnya berkisar 6,6 miliar, yang terdiri dari:
• Belanja sewa bangunan gedung kantor sebesar 109 juta (Rp109.900.000).
• Belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar 7,2 miliar (Rp7.276.660.000)
• Belanja sewa rumah negara golongan 1 sebesar 25 juta (Rp 25.000.000)
• Belanja sewa hotel mengalami peningkatan signifikan sebesar 3,9 Milyar (Rp 3.932.226.000) yang sebelumnya hanya 267,1 juta.
Pengadaan Kendaraan Dinas mewah diantaranya
• Minibus Toyota Hiace Premio Karoser dengan nilai Rp 1 Milyar (Rp 1.140.352.950)
• Hyundai Palisade dengan nilai Rp 988 Juta (Rp 988.000.000)
• Toyota Alphard 2.5 G dengan nilai Rp 1.3 Milyar (1.308.500.000)
• Toyota Fortuner 2.8 GRS 4×2 GR Sport dengan nilai Rp 604 Juta (Rp 604.600.000)
• Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2 dengan nilai Rp 639 Juta (639.200.000)
• Toyota Land Cruiser dengan Nilai Rp 2.7 Milyar (Rp 2.700.000.000)
Belum lagi Belanja pakaian dan sepatu untuk pejabat yang dianggarkan dalam APBD hingga lebih dari Rp 1 miliar (Rp 1.204.592.080) menunjukkan prioritas yang keliru dalam pengelolaan keuangan daerah. Di tengah kebutuhan masyarakat yang mendesak, alokasi dana sebesar itu justru untuk kebutuhan dan kemewahan pribadi pejabat yang menunjukkan ketidak pekaan bahkan penghinaan pada realitas hidup masyarakat. Ini adalah bukti lain dari pemborosan anggaran yang disetujui oleh Amirudin Tamoreka. Sungguh betapa jauh pemerintah daerah dari tanggung jawabnya. (*)
Discussion about this post