BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai memberikan penjelasan terkait pemasangan papan aset Pemda Banggai terhadap sebidang tanah yang ada di belakang Luwuk Sopping Mall Luwuk.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai, Firman Wahyudin S.H, yang ditemui media ini, Rabu (1/9/2021) menjelaskan, kehadiran Kejaksaan Negeri Banggai dalam poroses pemasangan papan plang di lokasi tersebut, adalah untuk memberikan pendampingan kepada Pemda Banggai dalam melakukan pemasangan papan plang aset Pemda.
Dijelaskan, papan plang aset pemda yang dipasang tidak hanya terhadap tanah yang berada di belakang LSM, melainkan ada sejumlah lokasi lainnya yang juga dipasang papan plang, yang keseluruhannya di dampingi oleh kejaksaan.
Kejaksaan hadir dilokasi kata Firman, dalam rangka memberikan Pendampingan Hukum. Karena pemerintah daerah, atau dalam hal ini Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banggai memiliki keterbatasan pemahana mengenai masalah hukum, maka membutuhkan pendampigan hukum.
Dijelaskan, Pemda memang memasang plang tanah di sejumlah titik aset, termasuk tanah yang dipermasalahkan tersebut. Status hukum atas tanah tersebut telah dirampas untuk negara, sebagaimana putusan hukum atas sengketa tahun 2019 silam, dengan objek sengketa adalah tanah tersebut.
“Karena sudah dirampas untuk negara, maka Kejaksaan menyerahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah daerah. Pemerintah daerah adalah pengejewantahan negara,” kata Firman.
Dijelaskan, ada dua langkah yang dilakukan terhadap objek sitaan, yakni di lelang atau diserahkan kepada negara. Kata dia, tanah di belakang LSM itu tidak dilelang, karena jika dilelang maka akan menjadi milik perorangan. Tanah tersebut diserahkan kepada negara dalam hal pemerintah daerah.
Kata dia, jika ada yang mengklaim memiliki hak keperdataan, maka harus ada alas hak sebagai dasarnya. Smentara posisi Badan Pertanahan Nasional, adalah pihak yang berkaitan dengan masalah administrasi pertanahan.
(man)
Discussion about this post