BERITABANGGAI.COM,Luwuk-Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai melaksanakan Sosialisasi Implementasi Teknis Pelaksanaan Aplikasi E Kinerja. Ini merujuk pada PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022.
Sosialisasi dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai di Aula Dinkop dan UKM Banggai, Selasa 6 Februari 2024.
Sosialisasi dihadiri oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkup Dinkop dan UKM Banggai.
Gunawan Purnomo SE.,MM., Kasubag Umum Aset dan Kepegawaian Dinkop dan UKM Banggai, mengatakan, sosialisasi ini terlaksana karena besarnya perhatian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Helena Padeatu.
Helena Padeatu sangat mendukung peningkatan dan pengelolaan kinerja SDM Dinkop dan UKM Banggai.
Ia mengatakan, dasar pelaksanaan sosialisasi tersebut karena seluruh OPD melalui BKPSDM Kabupaten Banggai bersama Bagian Organisasi Tata Laksana Setda Banggai telah mengimplementasikan aplikasi E Kinerja BKN yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Aplikasi E-Kinerja BKN ini wajib digunakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Regulasi pelaksanaannya, kata dia, adalah UU ASN No.20 tahun 2023, yang turunannya adalah PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022, tentang pengelolaan kinerja ASN, kemudian SK Kepala BKN Nomor 11 Tahun Tentang Penggunaan penggunaan dan pemanfaatan aplikasi E Kinerja BKN.
”Aplikasi ini juga menginput sasaran kinerja pegawai (SKP), yang sebelumnya dilakukan secara manual, ” katanya.
Ia, menjelaskan, sosialisasi dan bimbingan teknis dilaksanakan agar ASN di lingkup koperasi dan UKM mengetahui mekanisme penggunaan dan pengoperasian aplikasi E Kinerja BKN.
“Aplikasi ini disosialisasikan, agar ASN di Dinkop dan UKM Banggai dapat menginput SKP secara mandiri apabila misalnya mereka mengurus kenaikan pangkat,” katanya. (BB/007)
Discussion about this post